Perubahan UU Keimigrasian 2024: Kebijakan Baru dalam Penegakan Hukum dan Kepastian Hukum di Indonesia

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 melakukan perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Perubahan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan memperkuat penegakan hukum di bidang keimigrasian, sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman dan tuntutan konstitusi. Artikel ini akan membahas secara komprehensif perubahan tersebut serta dampaknya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing.

Latar Belakang Perubahan UU Keimigrasian

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang harus mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan hukum yang jelas. Keimigrasian, sebagai wujud penegakan kedaulatan negara atas wilayah, memegang peran penting dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak dasar warga negara serta orang asing yang tinggal di Indonesia.

Perubahan terbaru dalam UU Keimigrasian didorong oleh beberapa faktor, antara lain:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi: Putusan MK Nomor 40/PUU-IX/2011 dan 64/PUU-IX/2011 membatalkan beberapa ketentuan dalam UU sebelumnya, sehingga diperlukan revisi agar sesuai dengan amanat konstitusi.
  2. Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi: Pandemi COVID-19 mempengaruhi kondisi ekonomi global, termasuk Indonesia. Untuk menarik investor dan wisatawan asing berkemampuan tinggi, diperlukan kebijakan yang mendukung arus investasi dan pariwisata melalui sektor imigrasi.
  3. Penguatan Sistem Teknologi dan Pengawasan: Pemerintah menilai pentingnya peningkatan sistem informasi, pengawasan, dan deteksi lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi terkini.

Perubahan Penting dalam UU Nomor 63 Tahun 2024

Perubahan pada UU Keimigrasian ini mencakup beberapa ketentuan baru dan penyesuaian dari peraturan sebelumnya. Berikut adalah beberapa poin penting:

1. Kewenangan Pejabat Imigrasi dalam Penegakan Hukum

Dalam Pasal 3 yang diubah, pejabat imigrasi yang menjalankan fungsi penegakan hukum di perbatasan kini dapat dilengkapi dengan senjata api. Langkah ini diambil untuk memperkuat keamanan negara dalam menghadapi ancaman dan menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.

2. Pencegahan dan Penangkalan Keluar dari Wilayah Indonesia

Perubahan dalam Pasal 16 memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mencegah seseorang keluar dari wilayah Indonesia jika:

  • Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
  • Dibutuhkan untuk penyidikan atau penuntutan.
  • Namanya tercantum dalam daftar pencegahan.

Bagi orang asing, mereka juga bisa dicegah keluar jika masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan di Indonesia, seperti kewajiban pajak.

3. Dokumen Perjalanan Sebagai Bukti Kewarganegaraan

Pasal 24A yang baru disisipkan mengatur bahwa dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, seperti paspor, adalah bukti resmi kewarganegaraan Indonesia. Ini memperkuat posisi dokumen perjalanan sebagai alat bukti dalam berbagai keperluan hukum.

4. Perpanjangan Izin Masuk Kembali

Perubahan pada Pasal 64 memastikan bahwa pemegang izin tinggal terbatas dan tetap dapat memperoleh izin masuk kembali dengan masa berlaku yang sama dengan izin tinggal mereka. Selain itu, izin masuk kembali juga dapat digunakan untuk beberapa kali perjalanan, bukan hanya sekali.

5. Jangka Waktu Pencegahan dan Penangkalan

  • Pencegahan seseorang dari keluar wilayah Indonesia dapat berlangsung selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan lagi, sesuai Pasal 97.
  • Penangkalan terhadap orang asing dapat berlaku hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang hingga 10 tahun lagi (Pasal 102). Untuk kasus tertentu, seperti mengancam keamanan nasional, penangkalan bisa berlaku seumur hidup.

6. Sumber Dana untuk Keimigrasian

Pasal 137 menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi keimigrasian dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk mencari alternatif pendanaan, termasuk kerja sama dengan badan usaha, guna memperkuat lembaga keimigrasian dan memperbarui infrastruktur yang dibutuhkan.

Dampak Perubahan UU Keimigrasian 2024

Perubahan ini diharapkan membawa beberapa dampak signifikan, antara lain:

  • Peningkatan Kepastian Hukum: UU ini memberikan kejelasan hukum bagi warga negara dan orang asing terkait kebijakan imigrasi, terutama dalam hal pencegahan, penangkalan, dan penggunaan dokumen perjalanan.
  • Perkuatan Keamanan Nasional: Dengan dilengkapinya pejabat imigrasi dengan senjata api dan peningkatan sistem pengawasan, keamanan di wilayah perbatasan dan lalu lintas orang diharapkan lebih baik.
  • Meningkatnya Iklim Investasi dan Pariwisata: Perubahan ini juga dimaksudkan untuk menarik lebih banyak investor asing dan wisatawan mancanegara dengan memperbaiki sistem layanan imigrasi, memberikan kemudahan izin tinggal, serta perlindungan bagi mereka.

Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam menata ulang sistem keimigrasian sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan mengutamakan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara dan orang asing, serta penguatan sistem keamanan, diharapkan kebijakan ini bisa mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi dan menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi serta pariwisata yang kompetitif.

Pemerintah, bersama dengan DPR, akan terus memantau pelaksanaan UU ini guna memastikan kebijakan berjalan sesuai dengan harapan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.